Ilustrasi.
BANGKINANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan kegiatan penyitaan berupa sebidang tanah perkebunan sawit milik penanggung pajak di Kabupaten Kampar pada 7 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Bangkinang menggandeng Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP). Adapun kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kegiatan penyitaan terjadi karena wajib pajak telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa atas utang wajib pajak, tetapi hingga jatuh tempo yang telah ditentukan, wajib pajak tidak melunasi utang pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bangkinang Imanuel menjelaskan JSPN telah melakukan komunikasi secara persuasif kepada penanggung pajak untuk membayar utang pajaknya.
JSPN juga sudah menyampaikan surat teguran dan surat paksa. Namun demikian, setelah surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset.
“Akan tetapi, setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset,” tuturnya.
Imanuel menegaskan penyitaan merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak, aset yang disita akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebagai informasi, kegiatan penagihan aktif melalui penyitaan aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (rig)