PURWAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengadakan kegiatan edukasi yang membahas terkait dengan surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 pada 27 Juni 2024.
Pegawai pajak dari KPP Pratam Purwakarta Fira menjelaskan surat keterangan (Suket) PP 55 ialah surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 55/2022.
“Wajib pajak yang dapat memiliki Suket PP 55 adalah wajib pajak orang pribadi usahawan dan wajib pajak badan yang peredaran bruto atas penghasilannya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (28/7/2024).
Suket PP 55 ini biasanya digunakan oleh wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Hal ini bertujuan agar penghasilan wajib pajak dari hasil transaksinya dengan pemotong dapat dikenai PPh final 0,5%, bukan tarif PPh umum.
Untuk mengajukan Suket PP 55, wajib pajak bisa mengaksesnya melalui DJP Online. Selain itu, wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Suket PP 55 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat maka Suket PP 55 tidak dapat diterbitkan.
“Hal itu bisa terjadi karena misal wajib pajak tidak memenuhi kriteria dikenakan PPh Final UMKM, sudah mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, atau Kode Lapangan Usaha (KLU) tidak sesuai ketentuan yang diatur pula dalam PP 55/2022,” jelas Fira.
Apabila terjadi perbedaan data KLU, lanjut Fira, wajib pajak dapat mengubahnya ke KPP terdaftar. Jika masih terdapat pertanyaan mengenai Suket PP 55, dia juga menyarankan wajib pajak untuk tidak ragu meminta konsultasi dengan kantor pajak.
Tambahan informasi, bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memberikan surat pernyataan sebagai pengganti Suket PP 55 yang menyatakan omzetnya tidak melebihi Rp500 juta sehingga tidak dipotong pajak. (rig)