Ilustrasi.
POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penggalian potensi wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja swasta pada 26 Juni 2024.
Penggalian potensi tersebut dilakukan di wilayah Desa Labota, Morowali, Sulawesi Tengah. Pada saat bersamaan, pegawai juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai data dan/atau informasi perpajakannya,” jelas KPP Pratama Poso dikutip dari situs web DJP, Senin (22/7/2024).
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V Beta Putra Sarjana dan 3 account representative. Adapun kunjungan untuk menindaklanjuti SP2DK ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022.
“SP2DK ini terbit karena adanya dugaan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban perpajakan khususnya di sektor PPN,” tutur Beta.
Beta menjelaskan SP2DK menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk bisa mengkaji ulang kewajiban perpajakannya dengan melakukan penilaian dan perhitungan kembali.
Sementara itu, direktur perusahaan yang didatangi mengakui memang terdapat kewajiban PPN yang belum diselesaikan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)