Ilustrasi. Pekerja menimbang beras di Toko Dewi Sri Utama, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium berdasarkan wilayah di antaranya Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan seharga Rp12.500 per kg untuk beras medium dan beras premium Rp14.900 per kg. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
BANGGAI LAUT, DDTCNews - Seorang pedagang beras di Banggai Laut, Sulawesi Selatan disambangi petugas pajak dari KP2KP Banggai. Kedatangan petugas bertujuan memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha.Â
Salah satu materi yang disampaikan oleh petugas kepada pedagang beras adalah ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta sesuai dengan PP 55/2022. Dalam diskusi terungkap bahwa ternyata pedagang belum mengetahui ketentuan perpajakan bagi UMKM tersebut.Â
"Berdasarkan keterangan pedagang, usahanya berjalan sejak Oktober 2023 dan penghasilan per hari mencapai Rp10 juta sampai Rp20 juta," kata Penyuluh Pajak KP2KP Banggai Dzikrul Amirul yang bertugas memberikan sosialisasi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (3/7/2024).Â
Kendati begitu, kondisi usaha yang dijalankan wajib pajak sempat lesu pada akhir 2023 akibat lonjakan harga beras.
Merespons penjelasan wajib pajak, Dzikrul lantas memberi pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri. Kewajiban tersebut, antara lain menghitung penghasilannya sendiri, membayarkan pajak terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.Â
Sesuai dengan PP 55/2022, apabila dalam satu tahun pajak penghasilan yang diperoleh wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta maka atas penghasilan di atas Rp500 juta itu dikenai PPh dengan tarif final sebesar 0,5%.Â
"Apabila setelah penghasilannya dihitung dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta maka penghasilan yang di atas Rp500 juta itu dikenai PPh final UMKM 0,5%," kata Dzikrul.Â
Setelah mendapat penjelasan dari petugas, wajib pajak yang merupakan pedagang beras terbesar di Banggai Laut itu menyampaikan komitmennya untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Dia juga mengatakan siap menanggung konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban pajaknya.Â
Kunjungan petugas pajak ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL merupakan upaya aktif ekstensifikasi dan intensifikasi basis data perpajakan. Setelah itu, data yang terkumpul akan digunakan untuk pengoptimalan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)