Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran SD dan SMP.
Pj. Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Melalui kebijakan ini, setiap orang tua calon murid perlu melampirkan bukti lunas PBB saat melakukan pendaftaran ulang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP.
"Pemberlakuan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan dalam PPDB bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Ani Sofian mengatakan persyaratan lunas PBB tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Meski demikian, sekolah tetap dapat memberikan kelonggaran apabila orang tua calon siswa tidak dapat melampirkan bukti lunas PBB saat pendaftaran ulang.
Syarat lunas PBB untuk pendaftaran SD dan SMP telah dituangkan dalam surat edaran (SE) sehingga hanya bersifat imbauan. Sebelum penerbitan SE, pemkot juga telah membahas kebijakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah dengan perangkat daerah terkait.
Dengan mensyaratkan lunas PBB untuk pendaftaran sekolah, Ani Sofian berharap kepatuhan sukarela wajib pajak terus membaik. Pemkot dalam berbagai kesempatan juga mengimbau wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari denda.
Menurutnya, PBB menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD di Kota Pontianak. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan," ujarnya dilansir suarapemredkalbar.com. (sap)