SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan visit ke salah satu wajib pajak orang pribadi pada 3 April 2024. Kunjungan dilakukan lantaran orang pribadi tersebut masuk dalam daftar wajib pajak potensial.
Dalam kegiatan tersebut, KP2KP menugaskan pegawainya bernama Sinjai Arfian untuk menemui Ashar selaku pemilik toko alat pertukangan secara langsung. Adapun Ashar merupakan salah satu wajib pajak potensial di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Kami ingin mengingatkan wajib pajak bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan belum disampaikan dan terdapat kewajiban pembayaran PPh yang belum dilunasi sejak masa pajak November 2023,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (3/6/2024).
Arfian menjelaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah terlewat yaitu paling lambat 31 Maret. Untuk itu, kantor pajak akan menerbitkan denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap wajib pajak harus patuh terhadap aturan perpajakan agar dapat terhindar dari pengenaan sanksi denda atas kelalaian atau keterlambatan pembayaran dan pelaporan perpajakannya.
Sementara itu, Ashar mengaku lupa untuk memenuhi kewajiban pajaknya lantaran terlalu sibuk. Oleh karena itu, dia menyadari atas kelalaiannya dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajaknya tersebut.
“Maaf Pak. Saya biasanya ke kantor pajak untuk meminta kode billing sebelum membayar pajak, tetapi sejak November tahun lalu saya sangat sibuk sehingga lupa kewajiban saya. Insyaallah, saya akan segera ke kantor pajak untuk pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)