BEA CUKAI MALANG

Cegat Bus Antarkota di Pintu Tol, DJBC Amankan 30 Koli Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Februari 2024 | 17.30 WIB
Cegat Bus Antarkota di Pintu Tol, DJBC Amankan 30 Koli Rokok Ilegal

Bus antarkota yang memgangkut ratusan ribu batang rokok ilegal. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal melalui patroli rutinnya. 

Melalui rangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Selasa dan Rabu, 20-21 Februari 2024, petugas menemukan 479.600 batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota.

"Petugas mendapat informasi pengiriman rokok ilegal dalam bus jurusan Trenggalek-Banyuwangi. Petugas lantas menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur yang biasanya dilalui bus tersebut," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (22/2/2024). 

Sebelum melakukan pengamanan, petugas sempat menyisir jalanan sepanjang Gadang sampai dengan Arjosari, Malang sebelum akhirnya dihentikan di pintu tol Singosari, Karanglo, Malang.

Dari pemeriksaan di tempat, didapati bus tersebut mengangkut 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari hasil penindakan, total 23.980 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp661.848.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp357.781.600," kata Dwi. 

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.