Proses pengembalian aset sitaan oleh JSPN KPP Pratama Buleleng kepada wajib pajak.
BULELENG, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Buleleng, Bali menerima kembali aset sitaan berupa sertifikat tanah. Aset tersebut diterima oleh wajib pajak berinisial RH lantaran telah melunasi tunggakan pajaknya pada akhir Desember 2023.Â
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan sertifikat tanah sebelumnya disita sebagai jaminan bagi wajib pajak karena mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.Â
"Sesuai aturan, wajib pajak harus memberikan jaminan aset berwujud dalam mengangsur tunggakan pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 22 PMK 18/2021," kata Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/2/2024).Â
Jika wajib pajak tidak melunasi sesuai dengan perjanjian batas waktu pelunasan pajak yang telah ditentukan, imbuh Ardi, maka aset wajib pajak akan dilanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan atau lelang.Â
"Saya selaku JSPN KPP Pratama Singaraja selalu mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak yang dimiliki agar tidak melewati jatuh tempo yang telah ditetapkan," ujar Ardi.Â
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengembalian Barang Jaminan Sita di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Seingaraja telah dilaksanakan, sehingga pengembalian aset sertifikat tanah telah resmi diberikan kepada wakil wajib pajak.
Ardi menambahkan JSPN KPP Pratama Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum di bidang penagihan pajak. Menurutnya, seluruh kegiatan penegakan hukum diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga pembangunan nasional berjalan sebagaimana mestinya. (sap)