Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengimbau wajib pajak segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB di wilayahnya ditetapkan pada 31 Desember 2023. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang ditetapkan," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).
Eddyson mengatakan Bapenda terus berupaya mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, camat dan lurah juga diminta proaktif mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi PBB.
Dia menjelaskan Bapenda juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaporkan bukti lunas PBB oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemkot. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan untuk menegakan hukumnya.
Eddyson menyebut Bapenda terus berupaya mengenjot capaian PBB melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pemkot merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya," ujarnya dilansir isbcenter.com.
Eddyson menambahkan Bapenda juga membuka kesempatan bagi wajib pajak menyampaikan keberatan atas nominal dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. Selain itu, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi pajak daerah, termasuk PBB, bagi masyarakat.
Hingga awal Desember 2023, realisasi PBB di Kota Bengkulu tercatat baru Rp12,1 miliar. Angka ini setara 52,45% dari target yang ditetapkan senilai Rp23 miliar. (sap)