Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp83,28 miliar.
Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan dilaksanakan dari 1 Mei hingga 30 November 2023. Menurutnya, program pemutihan tersebut dinikmati oleh wajib pajak yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bengkulu.
"Kota Bengkulu penyumbang terbanyak capaian realisasi program pemutihan sebanyak Rp34,06 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Isnan menuturkan program pemutihan denda menjadi upaya pemprov menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.
Pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pelaksanaan program pemutihan juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.
Isnan menyebut program pemutihan bukan termasuk kebijakan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Dia pun tidak dapat memastikan program serupa kembali dilaksanakan pada 2024.
"Kalau memang nanti sesuai kebutuhan masih banyak menunggak pajak, tidak menutup kemungkinan dilakukan. Tetapi itu nanti setelah setahun berjalan," ujarnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)