Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial SLW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tersangka SLW melalui PT MSE ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Desember 2018 hingga Agustus 2019.
"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,35 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi, dikutip Jumat (1/12/2023).
Tersangka SLW melalui PT MSE diketahui melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pelanggannya, menerbitkan faktur pajak, dan memungut PPN atas penyerahan tersebut.
Namun, PT MSE tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan penyetoran PPN yang telah dipungut tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka SLW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana pajak tidak terlepas dari peran para penegak hukum yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di DKI Jakarta yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujar Dicky. (sap)