Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan kepada wajib pajak dalam rangka permintaan kembali NPWP pada 11 Oktober 2023.
Pegawai pajak dari KP2KP Sinjai Husnul mengatakan wajib pajak berinisial K telah memiliki NPWP. Namun, NPWP tersebut rusak sehingga wajib pajak mengajukan permintaan cetak ulang. Adapun NPWP baru tersebut akan dipakai untuk melamar kerja.
"Proses permintaan kembali NPWP terbilang sangat mudah. Bisa dilakukan di kantor pajak mana saja, hanya dengan persyaratan salinan KTP untuk wajib pajak orang pribadi," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (13/11/2023).
Husnul menambahkan permintaan kembali NPWP memakan waktu 1 hari kerja apabila permohonan dan persyaratannya sudah diterima lengkap. Dia juga menegaskan bahwa layanan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya.
Tak ketinggalan, ia juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dia berharap wajib pajak mengingat dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku setelah memperoleh NPWP.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK 16 digit untuk mengakses layanan pajak.
Dengan integrasi ini, wajib pajak nantinya juga tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP sehingga makin mudah dan nyaman bertransaksi dengan otoritas. (rig)