Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan survei ke tempat kegiatan usaha sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan survei ini dilakukan di tempat kegiatan usaha wajib pajak di Bontolanra, Kabupaten Takalar pada 6 September 2023. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Takalar menugaskan Takalar Eric Orlando, Lalu Diya Adrian, dan Dion
“Kedatangan kami ke lokasi usaha untuk meninjau dan memastikan kesesuaian data antara dokumen permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Dion seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (6/11/2023).
Dion turut menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP di antaranya wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Kemudian, memungut dan menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran itu lebih besar dari pajak masukan, serta melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN setiap bulan dengan batas pelaporannya paling lama akhir bulan berikutnya.
“Jangan sampai wajib pajak sebatas menerbitkan faktur saja karena ada kewajiban lainnya yang harus dijalankan sesuai amanat undang-undang,” jelas Dion.
Sementara itu, Eric meminta wajib pajak untuk hadir di kantor untuk melakukan pemasangan aplikasi e-faktur 3.2 pada gawai milik wajib pajak. Selain itu, wajib pajak akan dijelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui web efaktur, dan layanan administrasi lainnya.
Di tempat yang sama, pengurus perusahaan menjelaskan bahwa usahanya berfokus pada penjualan telur ikan terbang. Untuk mendukung usahanya, perusahaan memutuskan untuk segera mengurus aktivasi akun PKP.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan transaksi, tetapi belum bisa menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, kami mengurus aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) agar dapat menerbitkan faktur pajak,” tuturnya. (rig)