PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Dian Kurniati
Selasa, 03 Oktober 2023 | 09.30 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah senilai Rp103 miliar dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dari April hingga September 2023. Sepanjang periode tersebut, program ini dimanfaatkan 51.855 unit kendaraan bermotor.

"Terdiri dari roda 2 sebanyak 36.856 unit dan roda 4 sebanyak 14.999 unit," katanya, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Program penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6/2023.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga menawarkan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% - 70% dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Adi menyebut program pemutihan dapat dinikmati seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau melaksanakan balik nama kendaraan bermotor. Selain meringankan beban masyarakat, lanjutnya, program ini juga efektif meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dia mengeklaim nilai PAD yang dikumpulkan dari pelaksanaan program pemutihan kali ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode 2021. Pada saat itu, pemprov menghimpun PAD senilai Rp95,1 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak.

Setelah program pemutihan ini berakhir, pemprov berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Salah satu strateginya, melaksanakan sosialisasi secara masif bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda.

"Sosialisasi sudah masif kami lakukan, pemberian peringatan melalui SMS blast sudah pernah, melalui WA reminder juga sudah pernah," ujar Adi seperti dilansir medialampung.disway.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.