Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Seorang perwakilan dari wajib pajak badan di Pinrang, Sulawesi Selatan rela datang ke kantor pajak untuk menanyakan perihal kendala saat login ke laman DJP Online.
Pegawai sebuah perusahaan swasta tersebut mendatangi KP2KP Pinrang lantaran tidak masuk ke laman pajak.go.id. Padahal, dia mengaku, sudah memasukkan kata sandi sesuai dengan yang telah dibuatnya. Namun, upayanya untuk login selalu gagal dengan notifikasi yang menjelaskan bahwa wajib pajak yang bersangkutan belum pernah melakukan registrasi.
"Setelah ditelusuri, Bapak belum mendaftarkan akun DJP Online. Bapak perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dulu. Permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan di loket TPT dengan mengisi formulir EFIN dan melampirkan fotokopo KTP dan NPWP," kata Aisyah, salah satu petugas KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (2/10/2023).
Sebagai informasi, EFIN atau electronic filing identification number adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Mendengar masukan dari petugas, wajib pajak yang bersangkutan langsung mengisi formulir permohonan EFIN. Setelah formulir diisi dan lampirannya dilengkapi, petugas KP2KP Pinrang langsung memproses permohonan EFIN dan menyerahkan nomor EFIN kepada wajib pajak.
Selanjutnya, setelah memperoleh EFIN wajib pajak bisa melakukan registrasi DJP Online. Caranya, wajib pajak bisa masuk ke laman djponline.pajak.go.id. Kemudian, klim Daftar di Sini, lalu masukkan NPWP dan nomor EFIN.
"Setelah itu, silakan mengecek email masuk untuk aktivasi akun," jelas Aisyah.
Dari email tersebut, wajib pajak perlu memastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Kemudian, klik aktivasi akun hingga muncul notifikasi sukses. Setelah itu, wajib pajak sudah dapat login ke DJP Online. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews