Ilustrasi.
BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Program ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-22 Kota Batu.
"Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Batu ke-22, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administrasi [pajak daerah]," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Rabu (27/9/2023).
Bapenda menyatakan Penjabat Wali Kota Batu Aries Agung Paewai telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/274/KEP/422/012/2023 yang mengatur program pemutihan denda pajak daerah. Program ini berlangsung untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2023.
Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Pada pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), penghapusan denda berlaku untuk masa pajak 1996-2023.
Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, dengan pelaporan paling lambat 15 November 2023.
Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
"Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)