Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang menggelar program penghapusan sanksi denda administratif atau pemutihan, serta pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir November 2023.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan pemutihan PBB kali ini merupakan tindak lanjut dari rendahnya realisasi setoran PBB hingga jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2023. Pada tahun ini, setoran PBB ditargetkan mencapai Rp31 miliar.
"Hingga 31 Agustus, [realisasi penerimaan PBB] yang sudah masuk ke kas daerah Rp9 miliar, masih di bawah 50%. Dengan adanya program ini, kami optimistis setoran PBB akan bertambah lagi," kata Said, dikutip pada Minggu (3/9/2023).
Selain pemutihan, pemkot memberikan pengurangan 70% atas pokok PBB tahun pajak 1995 hingga 2012 yang dilunasi paling lambat 30 November 2023. Untuk PBB tahun pajak 2013 hingga 2018, pemkot memberikan pengurangan pokok sebesar 50%.
Said menambahkan penghapusan sanksi administratif diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 1995 hingga 2023 yang dilunasi oleh wajib pajak paling lambat pada 30 November 2023.
"Denda dihapus semua, artinya wajib pajak yang membayar PBB tidak dikenakan denda selama kebijakan berlangsung," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com.
Sebagai informasi, wajib pajak berkewajiban membayar PBB terutang pada tahun berjalan dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.
Jika PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan. (rig)