KP2KP PELABUHAN RATU

Cetak Ulang NPWP di Kantor Pajak, Prosesnya 1 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juli 2023 | 17.30 WIB
Cetak Ulang NPWP di Kantor Pajak, Prosesnya 1 Hari Kerja

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada wajib pajak yang ingin mencetak ulang NPWP pada 14 Juli 2023.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad mengatakan wajib pajak yang ingin mencetak ulang NPWP di kantor pajak dapat mengisi Formulir Permintaan Kembali NPWP terlebih dahulu. Menurutnya, alasan wajib pajak mencetak ulang cukup beragam.

“Alasannya beragam. Ada yang perlu untuk pengajuan kredit ke bank, ada juga yang perlu untuk persyaratan melamar pekerjaan, dan berbagai macam alasan lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/7/2023).

Ahmad menyebut wajib pajak yang ingin mencetak NPWP di kantor pajak harus membawa dokumen yang dibutuhkan seperti salinan KTP untuk wajib pajak orang pribadi, salinan dokumen pendirian badan usaha atau akta pendirian untuk wajib pajak badan dalam negeri.

Kemudian, salinan surat keputusan (SK) penunjukkan untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta salinan NPWP seluruh pengurus (warga negara Indonesia/WNI) atau salinan paspor dan NPWP apabila ada untuk seluruh pengurus (warga negara asing/WNA).

“Prosesnya 1 hari kerja dan tentunya tidak dipungut biaya. Tentu saja kemudahan tersebut disambut baik oleh wajib pajak, khususnya di daerah Pelabuhan Ratu,” tutur Ahmad

Ahmad menambahkan wajib pajak sebenarnya bisa memanfaatkan kartu NPWP online yang ada di email atau akun DJP masing-masing.

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.