Ilustrasi. Warga melintas di sekitar perumahan yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada pengembang perumahan terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi atas penyerahan rumah bersubsidi pada 13 Juli 2023.
Petugas KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan perumahan subsidi merupakan salah satu objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN. Meski tidak memungut PPN, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.
“Kode transaksi untuk objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN adalah 08. Kode transaksi itu akan berpengaruh saat pelaporan SPT Masa PPN,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/7/2023).
Aisyah juga memberikan penjelasan tata cara pelaporan SPT Masa PPN Nihil. Menurutnya, pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan di laman web-efaktur.pajak.go.id.
Pelaporan SPT Masa PPN sudah menggunakan sistem prepopulated data sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan jumlah nilai transaksi.
“Setelah memastikan data yang telah ada sudah sesuai, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN Nihil dengan mengunggah sertifikat elektronik,” jelas Aisyah.
Dalam kesempatan itu, Aisyah juga memberikan asistensi dengan membantu instalasi aplikasi e-faktur berbasis desktop, penerbitan faktur dengan kode transaksi 08, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN Nihil.
Sementara itu, Intan yang merupakan admin perusahaan pengembang perumahan siap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia juga sudah mengerti dan akan menjalankan kewajiban perusahaannya secara mandiri untuk bulan berikutnya. (rig)