Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten bertemu dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dalam rangka menjajaki kerja sama antara kedua instansi.
Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas persiapan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit antara DJP, Pemprov Banten, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan pusat dan daerah.
"Selama ini, data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 UU KUP," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun, dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/7/2023).
Dengan kerja sama antara kedua instansi tersebut, data-data yang diperlukan oleh kedua instansi dapat dipertukarkan secara leluasa karena sudah ada izin dari menteri keuangan.
Tak hanya pertukaran data, kerja sama antara kedua instansi tersebut juga akan mencakup peningkatan kapasitas SDM.
"Adanya perjanjian akan membuka peluang peningkatan kapasitas SDM sehingga Pemprov Banten juga memiliki petugas penilai aset dan juru sita untuk menagih utang pajak daerah yang belum dibayar," ujar Solikhun.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti pun berharap kerja sama dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
"Sinergi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, provinsi juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan provinsi," tuturnya. (rig)