KOTA SEMARANG

Wah! Diskon BPHTB 20 Persen Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

Dian Kurniati
Sabtu, 08 Juli 2023 | 07.30 WIB
Wah! Diskon BPHTB 20 Persen Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

Poster tentang diskon pajak oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memperpanjang periode insentif pajak daerah berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Insentif ini berlaku apabila mengajukan wajib pajak permohonan paling lambat 14 Juli 2023.

"Kabar gembira! Perpanjangan diskon 20% BPHTB hibah/waris," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk semua masyarakat semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.

Batas pengajuan permohonan diskon BPHTB ditetapkan pada 14 Juli 2023, sedangkan batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah 14 Agustus 2023. Insentif ini mulai diberikan pada 3 Mei 2023 selama sebulan dan disempat diperpanjang sebulan lagi hingga 30 Juni 2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tidak berlaku secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda lebih dulu.

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya sangat terbatas.

"Yuk! Segera urus pajak kalian dan manfaatkan diskonnya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.

Melalui media sosial, Bapenda Kota Semarang kerap mengingatkan wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan membayar pajak, wajib pajak dapat berpartisipasi mendukung pembangunan daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.