Ilustrasi. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
BATAM, DDTCNews - Pemilik kendaraan di Kepulauan Riau diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus bila objek pajak berstatus menunggak PKB selama 2 tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan berdasarkan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7/2021 dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami berharap Polda Kepulauan Riau bisa menerapkan regulasi ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/6/2023).
Sebelum diimplementasikan, lanjut Diky, BP2RD Kepulauan Riau akan menyosialisasikan regulasi tersebut terlebih dahulu.
Menurutnya, saat ini sekitar 40% atau 544.636 kendaraan bermotor di Kepulauan Riau memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut atau lebih.
"Khawatirnya kalau UU itu sudah dilaksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi, kendaraan itu tidak bertuan. Polisi nanti akan melakukan langkah hukum. Jadi, tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong di Kepulauan Riau," tuturnya seperti dilansir gokepri.com.
Untuk diketahui, pajak kendaaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi Pemprov Kepulauan Riau. Pajak kendaraan yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.
Hingga kuartal I/2023, realisasi setoran pajak kendaraan di Kepulauan Riau sudah mencapai Rp593 miliar. Realisasi penerimaan pajak kendaraan tersebut di provinsi tersebut telah mencapai 40% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1,5 triliun. (rig)