Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat menggandeng pemerintah daerah untuk 'melacak' keberadaan wajib pajak. Upaya ini dilakukan lantaran ada data alamat sejumlah wajib pajak yang tidak lengkap.
Account representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yudiana menjelaskan tidak lengkapnya data wajib pajak membuat otoritas terkendala dalam melakukan pengawasan, termasuk jika ingin melakukan koordinasi tatap muka.
"Sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Selama ini ada data tidak lengkap sehingga kami kesulitan menjumpai wajib pajak," ujar Yudiana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).
Pihak Kelurahan Padangsambian, Denpasar pun merespons positif ajakan kantor pajak. Kelurahan akan meninjaklanjuti permintaan KPP melalui masing-masing kepala lingkungan.
Peningkatan akurasi data milik wajib pajak bertujuan memudahkan pengawasan rutin ke depannya. Seperti diketahui, KPP dan KP2KP secara rutin melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan turun langsung bertemu wajib pajak.
Data yang dikumpulkan selama kunjungan lapangan, akan dipakai kembali untuk mengecek kepatuhan perpajakan para wajib pajak. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak.
Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)