Ilustrasi.
BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Pemkab Bengkulu Tengah berencana untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas dengan memanfaatkan program pemutihan dari Pemprov Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengatakan tunggakan PKB akan dilunasi oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggunakan anggarannya masing-masing.
"Biaya operasional kendaraan dinas sudah tersedia di setiap OPD. Kalau tersedia maka kami wajibkan OPD membayarkan semua kendaraan dinas yang sudah mati pajak tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).
Rachmat menuturkan Pemkab Bengkulu juga akan meminta penjelasan dari pemprov terkait dengan ketentuan pemutihan denda PKB yang digelar pada tahun ini.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah kendaraan dinas termasuk objek yang bisa memperoleh fasilitas pemutihan denda PKB atau tidak. Apabila kendaraan dinas boleh mengikuti pemutihan, pemkab bakal memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendi menyatakan pemutihan PKB yang digelar pada tahun ini tidak hanya berlaku atas kendaraan pribadi. Artinya, pemkot atau pemkab juga bisa memanfaatkan pemutihan.
"Kalau tahun 2022 kendaraan dinas tidak mendapatkan program pemutihan. Namun, tahun ini untuk kendaraan dinas sudah diperbolehkan untuk ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.disway.id.
Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu bakal menggelar pemutihan PKB mulai Mei hingga Agustus 2023. Pemutihan diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023. (rig)