Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengundang sejumlah pelaku UMKM di Kota Padang. Dalam kesempatan tersebut, pelaku UMKM diberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.
Dua topik utama yang disampaikan adalah mengenai ketentuan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM dan pentingnya validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Salah satu yang menjadi perhatian peserta adalah pemberian tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Gusfahmi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Ketentuan mengenai PPh final 0,5% memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Namun, Gusfahmi menyampaikan, wajib pajak masih punya pilihan untuk menggunakan skema normal sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Selain itu, ada pula ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final 0,5%. Pajak terutang hanya dihitung atas omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Perlu dicatat, penggunaan skema PPh final 0,5% ada jangka waktunya. Skema ini bisa dimanfaatkan selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentu koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Selain mengenai ketentuan PPh final 0,5%, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Septhiavani Habe menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai efektif secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 mendatang. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan sampai dengan 31 Desember 2023.
Pemadanan NIK-NPWP, ujarnya, bisa dilakukan melalui laman DJP Online pada menu Profil. Sejalan dengan itu, pemutakhiran data profil perlu dilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK) masing-masing. (sap)