Penempelan stiker oleh petugas BPPKAD Kabupaten Cilacap. (DDTCNews - Satelitpost)
CILACAP, DDTCNews – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap menindaklanjuti proses penagihan pajak yang tidak mendapat itikad baik dengan memberi sanksi moral kepada 60 wajib pajak.
Kabid Penagihan, Penggalian dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Cilacap Sugeng Sutrisno mengatakan petugas memberikan sanksi moral kepada wajib pajak (WP) berupa pemasangan stiker yang cukup besar bertuliskan ‘Belum Bayar Pajak’.
“Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memberi sanksi moral kepada wajib pajak terkait, sekaligus membuat orang umum mengetahui adanya sanksi tersebut. Saya harap hal ini memberi efek jera bagi para penunggak pajak,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (14/9/2018).
Sebelum petugas memasang stiker, tim BPPKAD pun telah melakukan beberapa upaya seperti penagihan pajak hingga jatuh tempo. Tim juga telah memberi surat teguran kepada WP yang tetap bandel tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah surat teguran diterima, WP masih memiliki waktu selama 7 hari untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya. Namun, jika tetap bersikeras tidak melunasi, petugas berhak memasang stiker tersebut.
BPPKAD Kabupaten Cilacap mencatat stiker ‘Belum Bayar Pajak’ paling banyak ditempel untuk WP sektor pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah dan pajak reklame. Secara keseluruhan nilai pajak yang tertunggak itu melebihi Rp500 juta.
Menurutnya, pemasangan stiker tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati 52/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran dan Surat Peringatan Pajak Daerah. Pemkab pun membentuk tim tindak lanjut kasus ini melalui Keputusan Bupati 973/2018.
“Kami tidak asal-asalan memasang stiker karena sudah ada payung hukumnya. Kami tidak gegabah dalam melakukan tindakan,” tegas Sugeng melansir Satelit Post. (kaw)