KABUPATEN SUKABUMI

Tunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 September 2018 | 14.16 WIB
Tunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus?

PELABUHANRATU, DDTCNews – Beredarnya isu pemerintah daerah yang mencabut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengendara yang menunggakn pajak kendaaran 2 tahun cukup menggemparkan warga Kabupaten Sukabumi. 

Menanggapi isu itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu Tata Takdir Achirussaat menekankan program penghapusan data STNK oleh samsat terhadap kendaraan sejauh ini belum diterapkan.

“Kebijakan itu belum diterapkan di sini, apalagi belum disosialisasikan juga kepada wajib pajak. Kalaupun nanti diterapkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pasti akan mensosialisasikan ke masyarakat,” katanya di kantornya, Selasa (4/9).

Meningat kebijakan itu belum diterapkan, Tata mengimbau warga Kabupaten Sukabumi agar tidak terlalu termakan oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Jika nanti akan diterapkan, pasti akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Kabarnya pencabutan STNK itu berlaku kepada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 2 tahun, sehingga pemerintah daerah berhak menghapus data STNK tersebut. Seperti halnya pemerintah provinsi Jawa Timur telah memberlakukan kebijakan tersebut.

Di samping isu pencabutan STNK, Tata menyatakan masyarakat wilayah Kabupaten Sukabumi justru lebih menginginkan pemerintah provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda PKB.

“Animo masyarakat sampai saat ini ingin kedua program tersebut diperpanjang,” katanya melansir sukabumiupdate.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.