CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Daerah berencana memajaki pengusaha katering sebesar 10%. Aturan pajak daerah ini hanya akan mengarah pada pengusaha katering yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan saja.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Betty Kusumawardani menyatakan pajak pengusaha katering sebesar 10% akan dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa katering dengan pemesan atau perusahaan.
“Pajak atas usaha katering tidak berlaku bagi pengusaha katering pernikahan, hanya kepada pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan. Pasalnya kontrak perusahaan kepada pengusaha tersebut yakni kewajiban mengirim makanan setiap hari,” katanya di Bapenda Kabupaten Bekasi melansir medcom.id, Senin (6/8).
Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bekasi tengah mendata penyedia jasa katering yang akan menjadi objek pajak ke depannya seiring menyiapkan kebijakan terkait berupa surat edaran. Pendataan ini akan dilakukan sepanjang tahun 2018 untuk mencapai data yang otentik.
Aturan baru itu pun akan memajaki seluruh pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, walaupun pengusaha katering berdomisili di luar wilayah tersebut. Tapi skema pemajakannya pun serupa dengan yang akan berlaku pada pengusaha katering di dalam wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya optimis pajak atas usaha katering akan meningkatkan pendapatan pajak daerah di wilayah ini. Mengingat ada ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, terlebih adanya kawasan industri,” ungkapnya.
Di samping itu, aturan pajak katering saat ini telah terbentuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bekasi yang sudah dibahas bersama DPRD setempat. Namun kelanjutan dari rencana kebijakan ini masih perlu menunggu hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.
“Seiring menunggu kebijakan pajak katering disahkan, kami akan melalukan pendataan dan pembukuan terlebih dulu sepanjang tahun ini,” pungkasnya. (Amu)