PROVINSI JAWA BARAT

Bea Balik Nama Kendaraan Kedua akan Dibebaskan

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 13 Juni 2018 | 11.22 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Kedua akan Dibebaskan

BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Ini dilakukan khusus bagi kepemilikan kendaraan kedua.

Kanit Samsat Kota Bekasi  AKP Dany Rimawan mengatakan hal ini dilakukan karena banyaknya pembeli kendaraan yang belum balik nama. Alasannya salah satunya menghindari biaya balik nama yang dirasa memberatkan.

"Program akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018. Selain itu ada juga bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dendanya saja, biaya pokoknya tetap dibayar," ujarnya dilansir banjarmasinpost.co.id.

Dany menjelaskan syaratnya pun tidak berbeda dari biasanya. Wajib pajak perlu meyiapkan KTP, BPKB dan STNK asli serta fotokopi.

“Untuk pembayaran lima tahunan tidak lupa cek fisik kendaraan,” pungkasnya.

Selain itu, Dany menambahkan sambut waktu libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.

Dia mengungkapkan pelayanan Samsat kota Bekasi akan libur mulai 11 hingga 20 Juni 2018.

"Berdasarkan keputusan Kepala Bapenda Jabar bagi warga masyarakat yang habis pajaknya pada saat libur pelayanan Samsat dapat menyelesaikan kewajibannya setelah libur yakni 21 Juni 2018. Setelah itu akan dikenakan denda," pungkasnya. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.