GIANYAR, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Bali mensinyalir adanya kecurangan dalam setoran pajak perhotelan. Untuk itu, BPKAD berencana melakukan audit terhadap sejumlah wajib pajak.
Kepala BPKAD Wayan Ardana menyatakan wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung nilai pajak atas penghasilan yang diperoleh. Sayangnya, BPKAD menilai masih adanya kecurangan dalam pembayaran pajak baik dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas.
“Kecurangan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas, dan pasti dilakukan atas instruksi wajib pajak. Saya harap nilai pajak yang dicurangi ini tidak banyak,” paparnya, Rabu (2/5).
Menurutnya kecurangan pembayaran pajak itu dilakukan dengan modus gangguan mekanik, terutama gangguan perangkat IT. Pelaku kecurangan bisa memanfaatkan modus tersebut untuk mengurangi nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Berdasarkan fakta yang terjadi dan pengujian yang dilakukan BPKAD Kabupaten Gianyar, hotel bertaraf internasional justru terbukti lebih tertib membayar pajak dibanding dengan hotel yang masih bertaraf seperti pondok wisata.
“Pemilik hotel bertaraf internasional akan merasa takut jika melakukan kecurangan. Sekali tercoreng, ada tanda ‘penunggak pajak’ di depan hotelnya yang akan mempermalukan mereka. Tapi penginapan sejenis pondok wisata ini yang cukup sulit ditertibkan,” ungkapnya seperti dilansir balipost.com.
Untuk meminimalisir kecurangan dalam pembayaran pajak, BPKAD akan melakukan audit pembayaran pajak terhadap 80 wajib pajak. Audit ini pun menjadi kegiatan rutin tahunan untuk memeriksa tingkat kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, upaya lainnya adalah dengan penerapan sistem pajak online. Hal ini sudah dirancang sejak 2017 lalu. “Wajib pajak hanya perlu mengakses sistem yang kita bangun, selanjutnya kita juga sudah membangun kerja sama dengan sejumlah bank besar untuk pembayaran ," pungkasnya. (Amu)