PROVINSI DKI JAKARTA

Sanksi Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga 31 Agustus

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Juli 2017 | 11.45 WIB
Sanksi Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga 31 Agustus

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1594 tahun 2017, program penghapusan sanksi tersebut akan diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 sampai 31 Agustus 2017.

“Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan,” ujarnya, Selasa (18/7).

Sebagaimana disebutkan dalam SK tersebut, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Selain itu, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, disebutkan pula bahwa penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBN-KB yang sudah ada.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini atau belum juga membayar utang pajak sampai batas yang ditentukan yakni 31 Agustus maka selanjutnya akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, pada Maret 2017 BPRD DKI Jakarta menginformasikan bahwa sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Oleh karena itu, bekerja sama dengan pihak kepolisian, BPRD DKI Jakarta juga berencana untuk mengadakan razia kendaraan setelah program penghapusan sanksi berakhir. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.