INSENTIF FISKAL

Beri Tax Holiday, DJP Kantongi Komitmen Investasi Rp500 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 18:58 WIB
Beri Tax Holiday, DJP Kantongi Komitmen Investasi Rp500 Triliun

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday terus bertambah. Berdasarkan data terkini, komitmen investasi yang dikumpulkan mencapai Rp500 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hingga Oktober 2019 pihaknya telah memberikan lampu hijau pemberian insentif libur pajak kepada 42 investor. Komitmen investasi yang berhasil dihimpun otoritas pajak mencapai Rp507,2 triliun.

“Kita sudah berikan persetujuan kepada 42 wajib pajak tadi dan komitmen investasinya mencapai Rp500 triliun,” katanya dalam acara Trade and Investment Forum di ICE BSD, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Robert menuturkan dari total 42 investor yang mendapat fasilitas tax holiday, 40 diantaranya merupakan investor baru yang masuk ke Indonesia. Kemudian, dua sisanya merupakan pengembangan usaha yang sudah dijalankan.

Adapun komitmen investasi dari penerima manfaat tax holiday yang senilai Rp507,2 triliun tersebut berasal dari komitmen yang diberikan pada tahun lalu yang mencapai Rp208,5 triliun. Kemudian komitmen yang dikeluarkan hingga Oktober 2019 yang mencapai Rp298,7 triliun.

Empat sektor industri hulu utama dominan mendapatkan fasilitas tax holiday adalah sektor infrastruktur kelistrikan, industri hulu besi dan baja, industri petrokimia, dan industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi. Komitmen investasi tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Seperti diketahui, dalam laporan terakhir DJP terkait implementasi insentif tax holiday sebagian besar negara asal investor berasal di kawasan Asia dan juga dari dalam negeri. Investor tersebut antara lain berasal dari China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

Fasilitas Tax Holiday ini menjadi salah satu bagian dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission (OSS) untuk pengajuan tax holiday. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI