KEBIJAKAN FISKAL

Beri Insentif Fiskal Saat Masa Pemulihan Ekonomi? Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 11:46 WIB
Beri Insentif Fiskal Saat Masa Pemulihan Ekonomi? Ini Kata Pakar

Para pembicara dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu menyiapkan skema insentif fiskal yang terukur untuk menyokong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan saat ini pemerintah meluncurkan banyak insentif fiskal saat fase disrupsi pada masa pandemi. Ke depan, skema insentif yang berbeda perlu disiapkan untuk fase pemulihan (initial recovery) dan fase pascapemulihan (maintenance).

"Kapan fase initial recovery? ini adalah ketika ekspektasi ekonomi mulai optimis, ketika masyarakat sudah mulai berani untuk spending. Jadi, ini sangat tergantung pada fase-fasenya," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Menurut Bawono, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan guna mendukung fase initial recovery. Bila kebijakan guna mendorong konsumsi terburu-buru diluncurkan, sebelum ekspektasi ekonomi membaik, fasilitas pajak yang digelontorkan bisa jadi sia-sia.

Tren perubahan skema fasilitas perpajakan guna mendukung fase initial recovery pun sudah mulai tampak diterapkan oleh berbagai yurisdiksi pada semester II/2020.

Setelah instrumen fiskal banyak digunakan untuk menjaga likuiditas perusahaan guna mencegah kepailitan dan PHK, berbagai negara sudah mulai meluncurkan kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tren global pemanfaatan insentif fiskal guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing investasi perlu diantisipasi oleh pemerintah. Menurut Bawono, terdapat potensi terjadinya kompetisi pajak jilid 2 oleh berbagai negara seperti yang terjadi pada pascakrisis finansial global pada 2008.

Menurut Bawono, pemerintah tetap perlu memperhatikan keberlanjutan fiskal dalam pemberian insentif pajak. "Perlu dibuat instrumen insentif yang terukur. Di sisi lain, penting juga bagaimana insentif tidak hanya penurunan tarif, tapi juga menciptakan kemudahan dan kepastian berusaha,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara