KURS PAJAK 19 JANUARI - 25 JANUARI 2022

Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Januari 2022 | 09.17 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Namun, mata uang Garuda justru melemah terhadap mayoritas negara mitra lainnya.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ditetapkan senilai Rp14.309 untuk setiap US$1. Nilai kurs tersebut turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp14.341 per dolar AS.

Sementara itu, pelemahan rupiah terjadi terhadap dolar Australia dengan nilai Rp10.346,84 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.315,48 per dolar Australia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.418,20 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.418,16 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.605,54 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu di level Rp10.565,08 per dolar Singapura.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.312,55. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.204,71 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.4/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Januari- 25 Januari 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.309,00-32,00
2Dolar Australia (AUD)10.346,8431,36
3Dolar Kanada (CAD)11.386,17120,93
4Kroner Denmark (DKK)2.192,2613,65
5Dolar Hongkong (HKD)1.836,72-2,26
6Ringgit Malaysia (MYR)3.418,200,04
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.748,1528,08
8Kroner Norwegia (NOK)1.633,2216,42
9Poundsterling Inggris (GBP)19.544,09144,67
10Dolar Singapura (SGD)10.605,5440,46
11Kroner Swedia (SEK)1.588,1114,95
12Franc Swiss (CHF)15.586,81-18,34
13Yen Jepang (JPY)12.474,5096,25
14Kyat Myanmar (MMK)8,03-0,03
15Rupee India (INR)193,410,66
16Dinar Kuwait (KWD)47.298,74-71,26
17Rupee Pakistan (PKR)81,11-0,13
18Peso Philipina (PHP)279,65-0,67
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.812,76-6,30
20Rupee Sri Lanka (LKR)70,92-0,07
21Bath Thailand (THB)428,84-0,39
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.596,4422,87
23Euro Euro (EUR)16.312,55107,84
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.246,81-0,64
25Won Korea (KRW)12,010,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.