KURS PAJAK 19 JANUARI - 25 JANUARI 2022

Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:17 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Namun, mata uang Garuda justru melemah terhadap mayoritas negara mitra lainnya.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ditetapkan senilai Rp14.309 untuk setiap US$1. Nilai kurs tersebut turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp14.341 per dolar AS.

Sementara itu, pelemahan rupiah terjadi terhadap dolar Australia dengan nilai Rp10.346,84 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.315,48 per dolar Australia.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.418,20 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.418,16 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.605,54 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu di level Rp10.565,08 per dolar Singapura.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.312,55. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.204,71 per euro.

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.4/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Januari- 25 Januari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.309,00 -32,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.346,84 31,36
3 Dolar Kanada (CAD) 11.386,17 120,93
4 Kroner Denmark (DKK) 2.192,26 13,65
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.836,72 -2,26
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.418,20 0,04
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.748,15 28,08
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.633,22 16,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.544,09 144,67
10 Dolar Singapura (SGD) 10.605,54 40,46
11 Kroner Swedia (SEK) 1.588,11 14,95
12 Franc Swiss (CHF) 15.586,81 -18,34
13 Yen Jepang (JPY) 12.474,50 96,25
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,03 -0,03
15 Rupee India (INR) 193,41 0,66
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.298,74 -71,26
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,11 -0,13
18 Peso Philipina (PHP) 279,65 -0,67
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.812,76 -6,30
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,92 -0,07
21 Bath Thailand (THB) 428,84 -0,39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.596,44 22,87
23 Euro Euro (EUR) 16.312,55 107,84
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.246,81 -0,64
25 Won Korea (KRW) 12,01 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu