KOTA SUKABUMI

Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:00 WIB
Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Kinerja setoran pajak daerah Kota Sukabumi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah demi memastikan berbagai program pembangunan yang dicanangkan dapat berjalan mulus.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Iskandar mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk merealisasikan program pembangunan di daerah. Untuk itu, pemkot terus menjalankan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

"Indikator pemberdayaan pajak dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi dapat diukur berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Secara umum, lanjut Iskandar, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi sudah 60%. Dalam periode 2020-2023, kinerja setoran pajak daerah mampu mencapai target, utamanya ditopang jenis pajak BPHTB, pajak penerangan jalan, pajak restoran, dan PBB-P2.

Meski demikian, sambungnya, upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan perbaikan pelayanan masyarakat di daerah.

Sebagai upaya ekstensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan pemkot di antaranya pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah berbasis pemetaan digital, menyediakan pelayanan pajak daerah door to door, serta rekonsiliasi daftar sasaran pengawasan bersama dengan KPP Pratama.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Untuk strategi intensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan di antaranya pengolahan basis data pajak daerah melalui aplikasi Pantas, pengendalian penerimaan melalui dashboard eksekutif, digitalisasi pendataan PBB, serta pengembangan saluran pembayaran pajak daerah memakai QRIS dan virtual account.

Saat ini, pemkot juga tengah menyiapkan beberapa peraturan untuk implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Iskandar, penyesuaian ketentuan pajak daerah berdasarkan UU HKPD tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

"Kami tengah memperbarui peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tingkat kepastiannya makin tinggi," ujarnya.

Iskandar juga memastikan pajak daerah yang dihimpun akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Misal, melalui pembangunan infrastruktur jalan serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi