PENYIDIKAN PAJAK (9)

Bentuk Bantuan Kejaksaan dan Kepolisian dalam Penyidikan Pajak

Hamida Amri Safarina | Senin, 16 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Bentuk Bantuan Kejaksaan dan Kepolisian dalam Penyidikan Pajak

DALAM praktiknya, tidak semua proses penyidikan terkait dengan penindakan dan pencegahan dapat dijalankan sendiri oleh penyidik pajak. Oleh sebab itu, terdapat beberapa kegiatan penyidikan pajak yang membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Untuk memperoleh bantuan dari kedua institusi tersebut harus ada pengajuan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada pihak yang dimintai bantuan. Adapun ketentuan mengenai permohonan bantuan penyidik pajak kepada kejaksaan dan kepolisian tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta aturan pelaksananya.

Aturan pelaksana yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011) dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Ketentuan permohonan bantuan penyidikan pajak kepada kejaksaan dan kepolisian dapat diuraikan sebagai berikut.

Permohonan Bantuan Kejaksaan

Dalam menjalankan penyidikan pajak, penyidik pajak dapat meminta bantuan kepada kejaksaan berupa bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan. Permintaan bantuan konsultasi diajukan secara tertulis oleh direktur Intelijen dan Penyidikan atau kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Agung atau kepala Kejaksaan Tinggi.

Berdasarkan pada lampiran SE-06/2014, bantuan konsultasi dari kejaksaan tersebut dapat meliputi 8 kegiatan. Kedelapan kegiatan yang dimaksud ialah petunjuk administrasi penyidikan, teknis pemeriksaan, teknis gelar perkara, dan teknis pembuktian.

Baca Juga:
DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

Selain itu, ada juga bantuan berupa petunjuk teknis syarat formal dan material berkas perkara, teknis penyelesaian dan penyerahan berkas perkara terkait petunjuk jaksa peneliti, teknis penyerahan tersangka dan barang bukti, serta teknis penghentian penyidikan.

Permohonan Bantuan Kepolisian

Selain permohonan bantuan kepada kejaksaan, penyidik pajak juga dapat mengajukannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan lampiran SE-06/2014, terdapat 5 jenis bantuan yang dapat diminta penyidik pajak kepada kepolisian, yakni bantuan taktis, bantuan upaya paksa, dan/atau bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan.

Selanjutnya, perincian jenis bantuan tersebut diuraikan sebagai berikut.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Pertama, bantuan teknis dalam rangka penyidikan. Dalam bantuan jenis ini, terdapat 3 hal yang dilakukan pihak kepolisian dalam rangka penyidikan pajak, yakni pemeriksaan laporatorium forensik, pemeriksaan identifikasi, dan pemeriksaan psikologi.

Pemeriksaan laboratorium forensik dapat dilakukan dalam bidang fisika forensik, kimia dan biologi forensik, dokumen dan uang palsu forensik, serta balistik dan metalurgi forensik. Selanjutnya, bentuk pemeriksaan identifikasi meliputi 5 hal berikut.

  1. pemeriksaan perbandingan sidik jari laten dengan sidik jari pembanding;
  2. pembuatan sinyalemen file foto daftar pencarian orang;
  3. pembuatan foto tempat kejadian perkara, barang bukti, dan tersangka;
  4. pembuatan lukisan sketsa raut wajah pelaku kejahatan berdasarkan keterangan saksi; dan
  5. pembuatan foto rekonstruksi.

Sementara itu, untuk pemeriksaan psikologi dapat berupa motivasi melakukan tindak pidana dan profil psikologi saksi dan/atau tersangka.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Kedua, bantuan taktis dalam rangka penyidikan yang dilakukan penyidik pajak. Bantuan taktis tersebut dilakukan terhadap 4 hal, yaitu bantuan personel penyidik kepolisian, bantuan penggunaan peralatan, bantuan pengerahan kekuatan, dan bantuan pengamanan terhadap kegiatan yang dilakukan penyidik pajak.

Ketiga, bantuan upaya paksa dalam rangka penyidikan pajak. Bantuan upaya paksa tersebut dapat berupa pemanggilan sanksi/tersangka yang berada di luar wilayah hukum kewenangan penyidik atau berada di luar negeri dan perintah membawa saksi/tersangka. Permohonan bantuan tersebut dilakukan secara tertulis kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

Bantuan pemanggilan dilakukan terhadap saksi/tersangka yang berada di luar wilayah hukum kewenangan penyidik pajak dan/atau di luar negeri. Semantara itu, bantuan perintah membawa saksi/tersangka dilaksanakan setelah penyidik memanggil saksi/tersangka sebanyak 2 kali, tetapi saksi/tersangka tidak datang tanpa memberi alasan yang sah.

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Selain itu, bantuan upaya paksa dari kepolisian juga dapat meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Permohonan bantuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut diajukan secara tertulis kepada Korwas PPNS.

Setelah menerima surat permintaan bantuan tersebut, penyidik kepolisian wajib segera mempelajari dan mempertimbangkan dapat atau tidaknya diberikan bantuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi