KEBIJAKAN PAJAK

Belum Banyak Peminat, BRIN Dorong Industri Pakai Insentif Pajak Ini

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 16:13 WIB
Belum Banyak Peminat, BRIN Dorong Industri Pakai Insentif Pajak Ini

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Sayangnya, belum banyak pelaku industri yang mengajukan fasilitas ini.

"Industri yang cukup aktif untuk pengusulan ini rata-rata BUMN dan industri besar," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Hariyanto mengatakan dalam rentang waktu sejak berlakunya fasilitas supertax deduction hingga akhir 2022, BRIN menerima 28 proposal supertax deduction litbang. Adapun sepanjang Januari hingga Juli 2023, ada 16 proposal yang masuk.

Dia menjelaskan sesuai dengan PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil serta tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Hariyanto menyebut fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Kemudian, kegiatan berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal. Lalu, wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

"Supertax deduction merupakan suatu program dari pemerintah yang ingin mendorong industri melakukan kegiatan litbang secara masif untuk mendorong perekonomian Indonesia,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN