Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rudi. Saat ini, saya tengah merintis usaha kecil di sektor kuliner di Bandung. Saat ini, omzet usaha saya masih berada di bawah Rp4,8 miliar. Untuk itu, saya berencana memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun demikian, saat ini saya belum memiliki surat keterangan. Apakah saya masih bisa memanfaatkan insentif tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (3) PMK 9/2021, insentif PPh final DTP diberikan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Normalnya, penghasilan tersebut dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Kemudian, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 9/2021, PPh final dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak.
Dalam hal ini, surat keterangan dibutuhkan apabila Bapak melakukan transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) PMK 9/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, Bapak harus menunjukkan surat keterangan apabila terdapat transaksi yang dilakukan dengan pemotong atau pemungut pajak.
Dengan menunjukkan surat keterangan tersebut, berdasarkan pada Pasal 5 ayat (6) PMK 9/2021, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak.
Adapun surat keterangan yang dimaksud adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 ayat (1) s.d ayat (3) PMK 9/2021 diatur ketentuan sebagai berikut:
“(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi seluruh PPh final yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak.
(3) PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diberikan berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak.”
Selanjutnya, dalam Pasal 6 ayat (5) PMK 9/2021 dinyatakan sebagai berikut:
“Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan dan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, apabila Bapak belum memiliki surat keterangan, Bapak tetap dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP dengan syarat menyampaikan laporan realisasi. Laporan realisasi tersebut dianggap sebagai pengajuan surat keterangan dan apabila memenuhi persyaratan, KPP akan menerbitkan surat keterangan yang dimaksud.
Namun demikian, perlu dicatat, sebelum Bapak memiliki surat keterangan, atas penghasilan usaha Bapak yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh umumnya akan tetap dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebagai informasi, sesuai dengan PMK 9/2021, insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.