KONSULTASI PAJAK

Beli Sports Car Bekas, Harus Bayar PPnBM atau Tidak?

Rabu, 18 November 2020 | 16:01 WIB
Beli Sports Car Bekas, Harus Bayar PPnBM atau Tidak?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ardi. Saya adalah staf keuangan pada salah satu perusahaan perfilman di Jakarta. Saya ingin bertanya masalah pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perusahaan saya sedang menggarap film terbaru. Film tersebut membutuhkan mobil balap (sports car). Mobil tersebut harus dibeli secara impor karena tidak diproduksi di Indonesia. Karena proses pembelian mobil impor cukup lama dan waktu yang dimiliki tidak banyak, akhirnya perusahaan saya membeli sports car bekas dari suatu showroom di Jakarta.

Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan saya harus membayar PPnBM atas pembelian sports car bekas tersebut? Jika harus, apakah pembayaran PPnBM tersebut ditujukan kepada showroom tempat pembelian sports car atau kepada negara?

Ardi, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ardi atas pertanyaannya. Terkait dengan ketentuan PPnBM, Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU PPN mengatur:

“(1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
  2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.”

Terkait dengan PPnBM atas sports car sebagaimana ditanyakan Bapak, dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2014 (PP 22/2014) diatur BKP berupa kendaraan bermotor dikenai PPnBM berdasarkan kelompok BKP yang tergolong mewah.

Adapun tarif PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut bervariasi mulai dari 10% sampai dengan tarif tertinggi sebesar 125%, tergantung kepada jenis kendaraan bermotor dan kapasitas isi silindernya.

Dalam pertanyaan Bapak tidak menjelaskan secara rinci jenis sports car yang dibeli seperti apa. Namun demikian, berdasarkan pada ketentuan PP 22/2014, sports car yang perusahaan Bapak beli merupakan BKP yang dikenai PPnBM dengan tarif 10% - 125%.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU PPN yang disebutkan di atas, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat penyerahan BKP oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor BKP dimaksud.

Dari pertanyaan Bapak, diketahui sports car yang dibeli tidak diproduksi di Indonesia atau dengan kata lain harus diimpor dari negara lain. Kemudian, diketahui juga pembelian sports car bekas dari suatu showroom di Jakarta.

Dengan demikian, dapat disimpulkan perusahaan Bapak tidak perlu membayar PPnBM. Hal ini dikarenakan PPnBM seharusnya sudah dibayar oleh showroom yang menjual tersebut ataupun pihak yang lain yang menjual sports car tersebut kepada showroom.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

susi 15 Oktober 2023 | 09:06 WIB

jika perusahaan non pkp membeli mobil mewah BMW X5 pada orang pribadi , pajak ppn / ppnbm yang harus dibayarkan oleh perusahaan non pkp? dan berapa tarif persentasenya?

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

BERITA PILIHAN