BERITA PAJAK HARI INI

Beleid Tax Holiday Kantongi Rp153,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 09:36 WIB
Beleid Tax Holiday Kantongi Rp153,6 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (18/10), kabar datang dari otoritas pajak yang mencatat fasilitas tax holiday yang resmi diberlakukan pada April lalu berhasil menarik 7 wajib pajak untuk berinvestasi dengan nilai total Rp153,6 triliun.

Maraknya minat wajib pajak terhadap insentif pajak itu mendapat tanggapan dari pengamat pajak DDTC yang menilai wajar jika investor lebih tertarik pada skema tax holiday yang baru. Pasalnya aturan terbaru itu lebih menarik investor dan lebih memberi kepastian.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang merasa optimis pengelolaan anggaran pada tahun ini semakin kredibel seiring dengan proyeksi kinerja pertumbuhan pajak yang mencapai 17,4%. Hingga September ini, realisasi pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,5%.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Berikut ringkasannya:

  • Tax Holiday Terbaru Diminati Investor:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan kebijakan tax holiday sudah merangkul 7 wajib pajak dengan investasi total Rp153,6 triliun. Capaian ini jauh berbeda dibanding dengan tax holiday yang dirilis pada tahun 2011 yang hanya mampu merangkul 5 perusahaan dengan nilai investasi Rp39,4 triliun. Menurutnya perbaikan ini merupakan kabar baik di tengah meningkatnya risiko di bidang perekonomian.

  • Saran DDTC dalam Tingkatkan Efektifitas Tax Holiday:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 memberikan kriteria pasti mengenai syarat investor yang bisa memperoleh tax holiday beserta fasilitas yang diperoleh. Proses perolehan tax holiday juga cukup mudah dengan adanya aplikasi online. Menurutnya agar lebih efektif lagi, rezim tax holiday Indonesia bisa ditambah dengan aturan teknis yang jelas, stabil, serta adanya sosialisasi yang gencar kepada calon investor.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M
  • Pertumbuhan Kinerja Pajak Tembus 16,5%:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak hingga September 2018 mencapai 16,5% atau jauh melesat dibanding pertumbuhan 2017 yang hanya 4,7%. Karenanya dia optimis prospek penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan cerah. Menurutnya pelaksanaan kampanye Pilpres dan Pileg, Asian Games, serta Pertemuan Tahunan IMF-WBG di Bali, juga turut menyumbang penerimaan pajak pada triwulan terakhir.

  • Pertumbuhan Pajak Tertinggi 4 Tahun Terakhir:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tumbuh cukup signifikan menjadi faktor pendorong pertumbuhan penerimaan pajak. Sri Mulyani mengklaim pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2018 menjadi yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

  • Meski Tumbuh Tinggi, Masih Ada Potensi Shortfall Pajak:

Ditjen Pajak mencatat penerimaan terkumpul Rp900,9 triliun hingga September lalu atau 63,3% terhadap pagu anggaran. Angka yang tumbuh 16,87% dari September 2017 ini diprediksi masih belum cukup untuk mengejar target. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mencatat potensi shortfall 2018 bisa mencapai Rp73 triliun. Dari hitungan itu, dia memprediksi pertumbuhan pajak tahun 2018 mencapai 17,4%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak