INSENTIF PAJAK

Belanja Perpajakan 2020 Turun Meski Banyak Insentif, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 11.31 WIB
Belanja Perpajakan 2020 Turun Meski Banyak Insentif, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Kontraksi pertumbuhan ekonomi dan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada tahun lalu memengaruhi kinerja belanja perpajakan pada 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kontraksi perekonomian pada 2020 mencerminkan adanya penurunan aktivitas ekonomi dari berbagai sektor usaha. Dengan turunnya tarif PPh badan dari 25% ke 22%, benchmark pengukuran belanja perpajakan juga berubah.

“Penurunan benchmark ini tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ini alasan terbesar yang menceritakan belanja perpajakan relatif turun dibandingkan 2019," ujar Febrio, Rabu (18/8/2021).

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2021, total belanja perpajakan pada 2020 tercatat senilai Rp234,9 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 13,7% bila dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang mencapai Rp272,1 triliun.

Meski demikian, size belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, total belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah mencapai 1,7% PDB, lebih tinggi dari kinerja pada 2019 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 1,5% PDB.

Febrio mengatakan peningkatan rasio belanja perpajakan terhadap PDB menunjukkan belanja perpajakan masih tetap bekerja untuk membantu perekonomian meski secara nominal mengalami penurunan.

"Pada tahun-tahun sebelumnya tidak banyak berubah, sekitar 1,5% PDB. Artinya belanja perpajakan, walau resesi, tetap kuat untuk mendukung sektor usaha dan rumah tangga," ujar Febrio.

Selain akibat terkontraksinya perekonomian serta menurunnya tarif PPh badan yang menjadi benchmark, sebagian insentif pajak tidak diperhitungkan sebagai belanja perpajakan. Hal ini terutama pada insentif-insentif yang bersifat menunda penerimaan negara dan tidak menimbulkan revenue forgone.

Beberapa insentif pajak yang tidak termasuk dalam belanja perpajakan adalah pengurangan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.