KEBIJAKAN FISKAL

Begini Rencana Kebijakan Umum Perpajakan 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 11:50 WIB
Begini Rencana Kebijakan Umum Perpajakan 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkap gambaran kebijakan umum perpajakan pada tahun depan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memproyeksi pencapaian target penerimaan perpajakan pada 2024 akan menghadapi sejumlah tantangan. Oleh karena itulah, ada beberapa kebijakan umum yang akan dijalankan pemerintah.

“Kebijakan umum perpajakan tahun 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun beberapa kebijakan umum yang dimaksud antara lain, pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Kedua, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum. Keempat, menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan (tax ratio).

Kelima, menyusun insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha serta mendorong transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Adapun berbagai tantangan utama yang diprediksi pemerintah salah satunya terkait dengan risiko masih berlanjutnya perlambatan ekonomi global serta volatilitas harga komoditas. Selain itu, ada perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau.

Tantangan lainnya terkait dengan pemenuhan target penerimaan untuk mendukung agenda pembangunan, termasuk beberapa isu strategis seperti pemindahan ibu kota negara, pelaksanaan Pemilu, serta perubahan iklim. Keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan juga menjadi tantangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT