PELAYANAN PAJAK

Begini Rencana Dirjen Pajak 10 Tahun Mendatang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 11:25 WIB
Begini Rencana Dirjen Pajak 10 Tahun Mendatang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah mempermudah pelayanan pajak kepada seluruh warga Indonesia. Kemudahan tersebut berupa sistem layanan yang bisa dilakukan secara online.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kemudahan tersebut diharapkan mampu melayani seluruh wajib pajak dalam segala urusan perpajakan.

“Saat ini tengah kami kembangkan, tentunya untuk meningkatkan pelayanan kami kepada seluruh masyarakat. Kira-kira bisa diwujudkan dalam 10 tahun mendatang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Sulitnya pencapaian penerimaan pajak yang ditargetkan menjadi salah satu alasan Ditjen Pajak mengembangkan sistem online untuk mempermudah masyarakat membayarkan pajak.

Menurut Ken, dalam jangka panjang hal ini akan diwujudkan dengan mengadopsi sistem jual beli online ke dalam sistem pelayanan perpajakan. Artinya, wajib pajak tak lagi perlu tiba ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban terkait perpajakan.

"10 tahun lagi enggak akan tahu wajib pajak dengan orang pajak," ujarnya

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Saat ini sistem teknologi tersebut tengah dikembangkan oleh pemerintah melalui Ditjen Pajak. Diharapkan teknologi pembayaran pajak full online dapat diterapkan dalam jangka waktu menengah, yaitu pada 2026 mendatang.

"Ini sedang dikembangkan. Semoga dapat selesai untuk tingkatkan layanan," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M