BERITA PAJAK HARI INI

Begini Putusan MK Soal Kriteria Kuasa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 09:10 WIB
Begini Putusan MK Soal Kriteria Kuasa Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (27/4), kabar datang dari Mahkamah Konstitusi yang telah menerbitkan amar putusan mengenai kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tidak lagi hanya otoritas konsultan pajak.

Berdasarkan putusan MK itu, setiap pihak kini bisa menjadi kuasa bagi wajib pajak asalkan memahami persoalan terkait perpajakan. Amar putusan itu terkait Pasal 32 ayat 3a UU KUP dengan UU 1945 secara bersyarat tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal yang teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Kabar lainnya masih mengenai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang kembali mewarnai media. Kabarnya, pemerintah pusat akan diberi kewenangan untuk mengintervensi tarif pajak daerah terhadap seluruh jens pajak daerah melalui peraturan presiden.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Beritut ringkasannya:

  • Siapapun Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak:

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman dalam pertimbangannya menjelaskan pendelegasian kewenangan yang mengatur hal-hal teknis administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih kepada Menteri Keuangan. Pendelegasian itu hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat dan tata pelaksanaan kuasa. Artinya, pengaturan itu tidak boleh berisikan materi muatan yang seharusnya merupakan materi muatan peraturan lebih tinggi atau melebihi materi undang-undang.

  • UU PDRD Direvisi, Pemerintah Pusat Bisa Intervensi Tarif:

Kewenangan intervensi itu masih dibahas dalam rumusan perubahan UU 28/2009, intervensi dinilai perlu dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir biaya dan administrasi pajak daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan skema itu perlu diterapkan untuk menguatkan pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai bentuk pungutan di daerah dalam rangka pengendalian fiskal nasional.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Perusahaan Minta Restitusi Semakin Dipercepat:

Pemerintah diminta untuk mempercepat pembayaran restitusi pajak untuk menjaga komitmen mutu produk yang dihasilkan untuk ekspor dari pelaku usaha manufaktur. Komisaris PT Interbucke Perkasa Rudi mengharapkan pemerintah segera merealisasikan komitmen untuk mempermudah restitusi bagi eksportir. Menurutnya paling lama restitusi di Singapura hanya 2 bulan, tapi rata-rata restitusi dibayarkan dalam waktu 1 bulan saja di negeri Singa itu.

  • Sepakat Divestasi 51%, Freeport Tetap Ingin Pegang Kendali:

PT Freeport Indonsia berharap masih memegang kendali dalam bisnis dan kebijakan keuangan perusahaan, walaupun sudah sepakat untuk divestasi saham hingga 51%. CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson mengatakan sangat penting baginya untuk melanjutkan pengelolaan Freeport Indonesia sesuai dengan cara bisnisnya. Meski begitu, dia mengaku tidak akan terlibat langsung dalam proses tawar-menawar hak partisipasi Rio Tinto. Mengingat pemerintah berencana untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia sebesar 40%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan