PENYIDIKAN PAJAK (11)

Begini Proses Pengolahan Barang Bukti dalam Penyidikan Pajak

Hamida Amri Safarina | Senin, 30 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Begini Proses Pengolahan Barang Bukti dalam Penyidikan Pajak

PROSES pengolahan barang bukti dalam penyidikan pajak merupakan kunci untuk mengetahui terbukti bersalah atau tidaknya wajib pajak terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan kepadanya.

Barang bukti yang telah diperoleh penyidik pajak melalui penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut perlu diolah untuk membuat terang dan jelas suatu perkara pidana perpajakan.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai jenis barang bukti dalam tindak pidana perpajakan. Selanjutnya, artikel ini membahas mengenai proses pengolahan barang bukti dalam penyidikan pajak. Lantas bagaimanakah proses pengolahan barang bukti di bidang perpajakan?

Baca Juga:
Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Ketentuan proses pengolahan barang bukti di bidang perpajakan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014).

Berdasarkan pada lampiran SE-06/2014, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan untuk mengolah barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan. Pertama, setelah barang bukti diperoleh dan dikumpulkan, penyidik pajak harus menyortir dan mengelompokkan terlebih dahulu barang bukti menurut jenis, macam, dan jumlah bahan bukti.

Kegiatan menyortir dan mengelompokkan tersebut dilakukan agar diperoleh barang bukti yang dapat digunakan untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Tidak hanya itu, menyortir dan mengelompokkan barang bukti bertujuan untuk mengetahui kronologi tindak pidana perpajakan yang terjadi.

Baca Juga:
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Barang bukti yang diperoleh harus diolah menjadi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, barang bukti diolah dapat menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai pembuktian di pengadilan.

Kedua, barang bukti yang diperoleh harus disimpan pada tempat khusus di Direktorat Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Wilayah DJP, atau tempat lain yang ditentukan sepanjang keamanannya memang terjamin. Masing-masing barang bukti diberi tanda untuk mempermudah penggunaan maupun penyimpanannya.

Ketiga, untuk keperluan pembuktian dan penuntutan di persidangan, penyidik pajak dapat melakukan penyisihan terhadap barang bukti yang telah disita. Penyisihan terhadap barang bukti yang telah disita tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyisihan yang ditandatangani penyidik pajak dan diketahui oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP atau Kepala Kantor Wilayah DJP. Setelah selesai melakukan penyisihan, penyidik pajak membuat berita acara penyisihan.

Baca Juga:
DJP Adakan Kelas Pajak Khusus untuk Wartawan, Ini Tujuannya

Keempat, barang bukti yang berupa salinan atau fotokopi harus segera dilegalisasi sesuai dengan aslinya kepada pemilik asal atau pihak yang berwenang agar memiliki nilai pembuktian. Selain itu, keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan harus dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan/atau tersangka untuk memperkuat nilai pembuktian di persidangan.

Kelima, penyidik pajak dapat mengembalikan barang bukti yang disita apabila barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara. Selain itu, pengembalian barang bukti juga terjadi ketika adanya penghentian penyidikan pajak.

Ketentuan pengembalian barang sitaan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Merujuk pada Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, benda yang disita dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan, pihak berkepentingan ataupun pemiliknya.

Baca Juga:
The Regulation of Tax Investigations in Gov. Reg. 50/2022

Dalam pengembalian benda sitaan hendaknya memperhatikan segi kemanusiaan dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehidupan.

Dalam hal penyidik pajak melakukan pengembalian barang bukti, kegiatan tersebut harus dibuat berita acara pengembalian barang bukti sekurang-kurangnya dalam rangkap 3. Kemudian berita acara pengembalian tersebut harus diserahkan kepada 3 pihak, yaitu tersangka atau pihak yang bahan buktinya disita, penyidik, dan arsip atau administrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 November 2023 | 13:45 WIB LITERASI PAJAK

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:37 WIB EDUKASI PAJAK

DJP Adakan Kelas Pajak Khusus untuk Wartawan, Ini Tujuannya

Kamis, 15 Desember 2022 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

The Regulation of Tax Investigations in Gov. Reg. 50/2022

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator