KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pemerintah Tangani Perusahaan Cangkang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:46 WIB
Begini Pemerintah Tangani Perusahaan Cangkang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang merancang aturan teknis untuk perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di luar negeri guna memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam mendeklarasikan harta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan peraturan untuk perusahaan cangkang atau SPV akan diterbitkan selambat-lambatnya dua minggu ke depan. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 4 aturan teknis program pengampunan pajak. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118, PMK No. 119, PMK No. 122, dan PMK No. 123.

"PMK ini akan memberi kemudahan terhadap SPV secara struktural untuk mempermudah dalam persiapan deklarasi. Tapi struktur pembentukan SPV milik WNI ini beragam, mulai dari single layer nomine hingga multiple layers nomine," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menambahkan, struktur SPV milik warga Indonesia yang menggunakan satu lapis nomine bisa langsung balik nama, sedangkan nomine yang lebih dari satu lapis akan menyulitkan pemerintah untuk menutup perusahaan cangkang dan membawa harta masuk ke Indonesia.

Adapun fasilitas yang sedang dirancang pemerintah yakni penggabungan beberapa SPV atau merger SPV melalui nilai buku. Metode ini sangat memudahkan WP tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas profit likuidasi dari SPV.

Skema tersebut serupa dengan proses balik nama pada nomine kepemilikan properti yang bebas pajak. Namun, nomine yang memiliki lapisan lebih dari satu akan menyulitkan pemerintah untuk melakukan unwind atau penutupan SPV.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

"Hal ini tentang kepemilikan saham yang dibalik nama, kemungkinan SPV di sanalah yang mau dibawa ke sini. Yang tercatat itu namanya orang asing, tapi sahamnya dimiliki WNI lalu dibuat satu layer lagi. Panjang itu, melakukan unwind-nya agak kerepotan,” ujarnya.

Robert menyatakan fasilitas tersebut memang memberikan potensi yang tinggi dalam pelemahan penerimaan pajak, bahkan tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai kepemilikan aset maksimal. Karenanya, Kemenkeu akan berkordinasi dengan OJK disertai beberapa instansi lain untuk menerbitkan PMK. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara