KAMUS PAJAK

Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 17:21 WIB
Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas

SISTEM perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Ini berarti masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Dalam sistem self assessment, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Mengingat SPT tersebut harus disampaikan kepada otoritas pajak, ini berarti pengisian SPT juga memiliki dampak secara hukum. Agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak perlu, penting dicatat bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

Penyataan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Lantas apa yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas? Dalam memori penjelasan UU KUP, yang dimaksud dengan SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Benar adalah bahwa SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghitungan pajak yang terutang atas penghasilan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Lengkap adalah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan.

Jelas adalah bahwa SPT harus diisi dengan jelas, di mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.

Contohnya, jika WP melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, WP harus menjelaskan saat perolehan aset beserta nilai perolehannya. Dan jika aset tersebut diperoleh secara kredit, WP sebaiknya mencantumkan klausul ‘kredit’ pada kolom keterangan yang tersedia pada daftar harta. Kemudian bersamaan dengan hal ini, WP perlu menginformasikan saldo utang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak