STRATEGI PENERIMAAN

Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Soal Bukper

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2017 | 20:15 WIB
Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Soal Bukper Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya memilih diam, Ditjen Pajak (DJP) akhirnya memberikan pernyataan tentang maraknya pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dinilai telah meresahkan.

Pernyataan berupa klarifikasi tersebut disampaikan oleh sejumlah pejabat tinggi DJP dalam konferensi pers mendadak sore tadi di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (27/10).

Menariknya, dalam konferensi pers itu Direktur Penegakan Hukum DJP yang terkait langsung dengan pemeriksaan bukper malah tidak hadir, seiring berembusnya isu yang bersangkutan mundur.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pemeriksaan bukper bukan ditujukan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk mengejar kepatuhan dan penerimaan pajak.

“DJP menakut-nakuti dengan membatalkan bukper itu tidak benar. Bukper tidak dibatalkan, tetapi diselesaikan, karena bukper ini cara penyelesaiannya ada dua,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelesaian bukper dilakukan dengan dua cara, Pertama, dilanjutkan ke tahap penyidikan jika ada tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, sesuai Pasal 8 ayat 3 UU KUP, wajib pajak membetulkan sendiri, mengakui kebenarannya dan menyampaikan ke penyidik.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

“Jika dengan membetulkan sendiri, itu tidak ada produk SKP. Tapi di satu sisi kalau orang sudah memeriksa dan sudah terbit SKP, maka SKP harus dibayar dan bukpernya diselesaikan,” katanya.

Ken menegaskan hal itu bukan berarti wajib pajak membayar dua kali atas penagihan tersebut. Selain itu, untuk yang ikut tax amnesty, pemeriksaan juga hanya dilakukan untuk tahun pajak 2016 ke atas.

Ken mengklaim penerbitan bukper sudah direncanakan sebelumnya dan selanjutnya akan diselesaikan di tingkat kanwil. Bukper yang dilanjutkan ke tahap penyidikan hanya untuk pemilik faktur yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya seperti faktur fiktif.

“Wajib pajak akan lebih bayar dari yang seharusnya tidak lebih bayar, dan ini kami bukper. Kami masih beri kesempatan pada pengguna untuk benarkan laporannya, tapi tidak untuk penerbit faktur.” (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?