BERITA PAJAK HARI INI

Begini Jurus Pemerintah Kejar Setoran Perpajakan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 09:26 WIB
Begini Jurus Pemerintah Kejar Setoran Perpajakan Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun depan, pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan pajak dan cukai. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (22/8).

Selain mengusulkan pengenaan cukai baru produk plastik dan menaikkan cukai rokok, pemerintah akan mengusulkan tiga strategi utama yang bakal menjadi senjata untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun 2018.

Pertama, mengenakan pajak transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak dari transaksi perdagangan digital bakal menjadi sumber penerimaan baru yang dinamis pada periode mendatang.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kedua, pemerintah juga bakal mengkaji perubahan batas tarif PPh bagi UMKM. Ketiga, pemerintah juga berencana penambahan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengkaji penyesuaian threshold PPN.

Berita lainnya mengenai aturan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak UMKM yang akan dikaji kembali dan rencana penerapan pajak e-commerce. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Penghasilan Final UMKM Kembali Dikaji

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian atas PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk mengubah threshold PPh bagi UMKM yang saat ini tarifnya 1% dari omzet yang mencapai Rp4,8 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan skema PP final sendiri memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, skema final lebih simpel, sementara negatifnya yaitu ketika merugi tidak perlu membayar pajak tetapi mereka harus buat pembukuan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan. Sebagai langkah awal, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak adalah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.

  • Indonesia-Uzbekistan Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi

Indonesia sepakat akan melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan Uzbekistan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan beberapa sektor seperti perdagangan, pertanian, dan perikanan, akan menjadi prioritas dalam perjanjian kerja sama tersebut. Uzbekistan kini menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang memberikan dukungannya terhadap pencalonan Indonesia di Dewan Keamanan PBB untuk tahun 2019-2020 mendatang.

  • Pemerintah Paparkan Strategi Pembiayaan Utang di 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok defisit sebesar 2,19% dalam RAPBN 2018. Artinya, dengan belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp2.204,44 triliun dan pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp1.878,4 triliun, defisit itu diasumsikan sebesar Rp325,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan untuk membiayai utang pada 2018, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) sebanyak Rp414 triliun dan akan menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp15,4 triliun. Rencananya, porsi surat utang negara (SUN) akan mencapai 70% dan porsi surat berharga syariah negara (SBSN) mencapai 30%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya