PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara Bayar Uang Tebusan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 15:55 WIB
Begini Cara Bayar Uang Tebusan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Pajak menyatakan pembayaran uang tebusan tax amnesty wajib menggunakan sarana e-billing. Ketentuan ini selaras dengan penerapan e-billing secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016.

Humas Ditjen Pajak dalam keterangan resminya menjelaskan pembayaran melalui e-billing dinyatakan sah apabila pembayaran tersebut telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

“Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan,” ungkap Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Dilakukan Tiap Bulan, Tak Bisa Dirapel

Selain itu, uang tebusan tidak bisa dibayarkan dengan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak sebelumnya. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran uang tebusan.

Pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang tebusan tersebut diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak membayar uang tebusan terlampau banyak? “Tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke negara. Kelebihan pembayaran uang tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak berikutnya atau dikompensasi,” jelas Humas Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

Menurut Pasal 1 Ayat 7 UU Pengampunan Pajak, uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan ini berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terhutang dari pengungkapan kekayaan tersebut.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan sesuai periodenya dengan nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT