JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Pajak menyatakan pembayaran uang tebusan tax amnesty wajib menggunakan sarana e-billing. Ketentuan ini selaras dengan penerapan e-billing secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016.
Humas Ditjen Pajak dalam keterangan resminya menjelaskan pembayaran melalui e-billing dinyatakan sah apabila pembayaran tersebut telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
“Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan,” ungkap Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.
Selain itu, uang tebusan tidak bisa dibayarkan dengan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak sebelumnya. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran uang tebusan.
Pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang tebusan tersebut diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak membayar uang tebusan terlampau banyak? “Tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke negara. Kelebihan pembayaran uang tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak berikutnya atau dikompensasi,” jelas Humas Ditjen Pajak.
Menurut Pasal 1 Ayat 7 UU Pengampunan Pajak, uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan ini berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terhutang dari pengungkapan kekayaan tersebut.
Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan sesuai periodenya dengan nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak. (Amu)